Plt Jubir bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Foto: Dok Humas KPK
Plt Jubir bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Foto: Dok Humas KPK

KPK Dalami Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Candra Yuri Nuralam • 24 Oktober 2022 11:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila). Dua saksi diperiksa penyidik untuk mendalami dugaan itu pada Jumat, 21 Oktober 2022.
 
"Kedua saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Oktober 2022.
 
Dua saksi itu yakni Koordinator TIK Panitia SMMPTN Barat Anis Fuad dan Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Muhamad Komarudin. Ipi enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada kedua saksi itu untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 

Baca: Penahanan Rektor Unila Diperpanjang Sampai 17 November


Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Andi segera diadili.

KPK merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus pihak swasta, Andi Desfiandi. Penyuap Karomani itu segera diadili dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
 
Penahanan Andi kini diperpanjang sampai 6 November 2022. Penanggungjawab penahanan Andi kini menjadi kewenangan jaksa. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan