Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ahli Psikologi: Sambo Pandai Menyembunyikan Masalah

Fachri Audhia Hafiez • 21 Desember 2022 12:36
Jakarta: Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengatakan bahwa kepribadian terdakwa Ferdy Sambo dipengaruhi budaya masyarakat Sulawesi Selatan, Siri Na Pacce. Eks Kadiv Propam Polri itu diketahui lahir di Barru, Sulawesi Selatan.
 
"Sebagai orang Sulawesi Selatan yang hidup dalam budaya yang teguh memegang budaya Siri Na Pacce, ini memang mempengaruhi bagaimana pertimbangan-pertimbangan keputusan dan emosi serta kepribadian dari bapak Ferdy Sambo," kata Reni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 21 Desember 2022.
 
Reni juga menuturkan bahwa Ferdy Sambo sejatinya sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya. Dia juga patuh pada aturan norma dapat menutupi kekurangan-kekurangannya.

Ferdy Sambo juga disebut mampu menutupi masalahnya. Kemudian, dia juga kerap menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri.
 
"Menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," ujar Reni.
 

Baca: Kepribadian Ferdy Sambo: Emosional dan Tidak Berpikir Panjang


Kepribadian Ferdy Sambo yang lain yakni dia sosok yang emosional ketika harga dirinya diganggu. Dia bisa melakukan apapun tanpa terkontrol dan tak berpikir panjang.
 
Ferdy Sambo, kata Reni, juga memiliki kecerdasan di atas rata-rata, punya kemampuan atraksi, imajinasi, dan kreativitasnya cukup baik. Selain itu, cara berpikirnya lebih ke arah praktis dibanding teoritis. Ferdy Sambo juga selalu menginginkan melampaui target yang dicapai.
 
Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan