Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai belum mendesak. Sebab, UU yang ada saat ini masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini.
"Kami melihat revisi UU tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2023. UU Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdy Sambo atau alasan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kata dia, maka usulan itu emosional dan kurang objektif.
"Usulan revisi UU biasanya harus berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika cuma karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat perencanaan pembunuhan, revisi UU sangat berbahaya," kata dia.
Dia menilai ada cara lain untuk memperkuat Kompolnas. "Solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas," kata mantan anggota Kompolnas itu.
Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Kompolnas saat ini kurang kuat karena hanya menerima keluhan masyarakat. Kemudian, mengumpulkan data lalu membuat rekomendasi.
Usulan revisi UU Polri itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. Dia mengusulkan revisi terbatas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Dia menjelaskan UU Polri sudah berusia 20 tahun. Sehingga, sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum di masyarakat.
Jakarta: Revisi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Polri dinilai belum mendesak. Sebab, UU yang ada saat ini masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini.
"Kami melihat revisi UU tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2023. UU Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdy Sambo atau alasan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas), kata dia, maka usulan itu emosional dan kurang objektif.
"Usulan revisi UU biasanya harus berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika cuma karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat perencanaan pembunuhan, revisi UU sangat berbahaya," kata dia.
Dia menilai ada cara lain untuk memperkuat Kompolnas. "Solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas," kata mantan anggota Kompolnas itu.
Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Kompolnas saat ini kurang kuat karena hanya menerima keluhan masyarakat. Kemudian, mengumpulkan data lalu membuat rekomendasi.
Usulan revisi UU Polri itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. Dia mengusulkan revisi terbatas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Dia menjelaskan UU Polri sudah berusia 20 tahun. Sehingga, sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)