Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Presdir PT Wilmar Nabati Indonesia Diperiksa Terkait Korupsi Ekspor CPO

Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2022 16:55
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Wilmar Nabati Indonesia EATTT. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
 
Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan. EATTT diperiksa untuk lima tersangka.

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Salah satu tersangka ialah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
 

Baca: Kejagung: Kerugian Korupsi CPO Berupa Keuangan dan Perekonomian Negara


Tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA (SM).
 
Berikutnya, Picare Tagore Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei (LCW).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan