Jakarta: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) segera rampung. Kerugian itu terdiri dari keuangan dan perekonomian negara.
Supardi menerangkan pihaknya berkoordinasi dengan ahli dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, untuk menghitung kerugian tersebut. Hasil perhitungan tersebut telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Insyaallah sudah dipastikan ada dua hal (kerugian) itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Nantinya, dua jenis kerugian itu akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan. Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara, baik yang sifatnya keuangan, perekonomian, maupun keduanya. Jaksa akan berusaha membuktikan terjadinya kerugian, baik dari segi keuangan maupun perekonomian negara.
Supardi menuturkan pihaknya belum bisa memperkirakan total kerugian dalam perkara yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut.
Sejauh ini tim penyidik Gedung Bundar masih melengkapi pemberkasan lima tersangka berdasarkan petunjuk penuntut umum. Supardi tidak menampik salah satu petunjuk dari penuntut umum berkaitan dengan keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Sebelumnya, Lutfi telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi pada Rabu, 22 Juni 2022. Salah satu anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan penyidik sebagai tersangka bersama tiga pengurus perusahaan eksportir.
Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Belakangan, Kejagung turut menersangkakan dan menahan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Jakarta: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung Supardi mengatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan
korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (
crude palm oil/CPO) segera rampung. Kerugian itu terdiri dari keuangan dan perekonomian negara.
Supardi menerangkan pihaknya berkoordinasi dengan ahli dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, untuk menghitung kerugian tersebut. Hasil perhitungan tersebut telah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
BPKP).
"Insyaallah sudah dipastikan ada dua hal (kerugian) itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Nantinya, dua jenis kerugian itu akan dimasukkan ke dalam surat dakwaan. Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara, baik yang sifatnya keuangan, perekonomian, maupun keduanya. Jaksa akan berusaha membuktikan terjadinya kerugian, baik dari segi keuangan maupun perekonomian negara.
Supardi menuturkan pihaknya belum bisa memperkirakan total kerugian dalam perkara yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut.
Sejauh ini tim penyidik Gedung Bundar masih melengkapi pemberkasan lima tersangka berdasarkan petunjuk penuntut umum. Supardi tidak menampik salah satu petunjuk dari penuntut umum berkaitan dengan keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Sebelumnya, Lutfi telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi pada Rabu, 22 Juni 2022. Salah satu anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan penyidik sebagai tersangka bersama tiga pengurus perusahaan eksportir.
Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Belakangan, Kejagung turut menersangkakan dan menahan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)