Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Metro TV.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Metro TV.

Pemerintah Sebut Waktu Ideal Transisi Revisi KUHP 3 Tahun

Anggi Tondi Martaon • 09 November 2022 23:59
Jakarta: Pemerintah mendukung pengajuan waktu transisi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Komisi III DPR. Waktu transisi diajukan tiga tahun.
 
"Menurut saya tiga tahun saya rasa ideal ya," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.
 
Dia menyampaikan waktu transisi tiga tahun merupakan usulan pemerintah. Namun, komisi yang membidangi hukum itu mengajukan waktu transisi revisi KUHP dilakukan selama lima tahun.

"Sekarang dikembalikan menjadi tiga tahun," ungkap dia.
 

Baca: Draf Terbaru RKUHP Soal Pasal Penghinaan Presiden, Begini Penjelasannya


Dia tak masalah dengan usulan waktu transisi revisi KUHP ditetapkan lima tahun. Sebab, banyak aturan turunan yang harus dipersiapkan pemerintah.
 
"Dan yang paling penting adalah kesiapan aparat," ujar dia.
 
Namun, lima tahun dianggap terlalu lama. Sehingga, kembali muncul usulan waktu transisi dikembalikan menjadi tiga tahun.
 
"Kita jangankan tiga tahun, lima tahun pun gak apa-apa. Tapi terlalu lama ya kalau lima tahun," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan