Saksi persidangan kasus Brigadir J denga terdakwa Ferdy Sambo, 8 November 2022. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Saksi persidangan kasus Brigadir J denga terdakwa Ferdy Sambo, 8 November 2022. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Sebut Ferdy Sambo Bakal Bela Bharada E bila Mau Ikuti Skenario

Fachri Audhia Hafiez • 08 November 2022 14:07
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo disebut sempat menyampaikan pesan ke Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Cerita itu disampaikan saksi mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.
 
Awalnya, Adzan Romer dicecar soal aktivitas Ferdy Sambo usai peristiwa keji itu. Menurut dia, Ferdy Sambo sempat memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk membawa Putri Candrawathi ke rumah pribadi di Saguling, Jakarta Selatan.
 
"Terus, sampai di luar Pak FS (Ferdy Sambo) memerintahkan Bang Ricky bawa ibu ke Saguling. Saya lihat Pak FS cuma menelepon saja," ujar Adzan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November
2022.

Ferdy Sambo disebut bakal membela Bharada E. Hal itu ditegaskan Ferdy Sambo setelah Bharada E ikut skenario yang dirancang terkait pembunuhan Brigadir J.
 
"Disampaikan (Ferdy Sambo), 'Richard kamu akan saya bela, walaupun pangkat dan jabatan sebagai taruhannya'," kata Adzan.
 

Baca: Cerita Daden Soal Brigadir J Minta Dicarikan Perempuan


Setelah itu, Adzan mengaku melihat Ferdy Sambo di garasi rumah dinasnya di Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Namun, Adzan tak menjelaskan sosok yang ditunggu eks Kadiv Propam Polri itu.
 
"Cuma di situ berdiri di garasi nunggu ada yang datang," jelas Adzan.
 
Adzan dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan