Cerita Daden Soal Brigadir J Minta Dicarikan Perempuan
Fachri Audhia Hafiez • 08 November 2022 12:47
Jakarta: Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pernah jenuh dan minta dicarikan perempuan. Momen itu disebut terjadi sebelum peristiwa dugaan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dia mulai bercerita dengan saya kalau tidak salah seperti, dia (Brigadir J) 'selama ini kamu punya rasa jenuh atau tidak?' Lalu saya tidak terlalu menggubris setelah jalan ada enggak rasa jenuh, saya jawab 'namanya bekerja ya ada rasa jenuh'," kata Daden saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.
Menurut Daden, momen itu terjadi pada 6 Juli 2022. Kala itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah merayakan hari jadi pernikahan di Magelang.
Kegiatan itu terlaksana sekitar pukul 00.01 WIB dengan dihadiri para ajudan, termasuk Brigadir J, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan ajudan lainnya.
Daden mengaku sempat menasihati Brigadir J. Brigadir J diminta memiliki resolusi setiap tahun dan diminta segera menikah. Namun, Brigadir J disebut berbalik tanya.
"Yosua menjawab kalau tidak salah, 'nikah sama siapa?' Kemudian saya jawab karena saya tahu dulu pernah cerita punya kekasih, 'yang bidan itu Lek', kemudian dia jawab 'enggak lah.' Terus dia (Brigadir J) sampaikan 'makanya lah kau carikan aku cewek'," ujar Daden.
Daden mengaku pernah beberapa kali menjodohkan Brigadir J dengan perempuan lain. Sebab, Brigadir J mengeluh ibunya meminta dia segera menikah.
"Jadi cerita itu di restoran Mie Gacoan. kenapa kau minta carikan cewek? Dia (Brigadir J) bilang tidak tahu mama aku suruh cepat aku nikah terus. Sedangkan aku itu orang batak, pantangan untuk melangkahi kakaknya. Karena kakaknya disampaikan belum menikah,' jelas Daden.
Daden dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pernah jenuh dan minta dicarikan perempuan. Momen itu disebut terjadi sebelum peristiwa dugaan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dia mulai bercerita dengan saya kalau tidak salah seperti, dia (Brigadir J) 'selama ini kamu punya rasa jenuh atau tidak?' Lalu saya tidak terlalu menggubris setelah jalan ada enggak rasa jenuh, saya jawab 'namanya bekerja ya ada rasa jenuh'," kata Daden saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.
Menurut Daden, momen itu terjadi pada 6 Juli 2022. Kala itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah merayakan hari jadi pernikahan di Magelang.
Kegiatan itu terlaksana sekitar pukul 00.01 WIB dengan dihadiri para ajudan, termasuk Brigadir J, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan ajudan lainnya.
Daden mengaku sempat menasihati Brigadir J. Brigadir J diminta memiliki resolusi setiap tahun dan diminta segera menikah. Namun, Brigadir J disebut berbalik tanya.
"Yosua menjawab kalau tidak salah, 'nikah sama siapa?' Kemudian saya jawab karena saya tahu dulu pernah cerita punya kekasih, 'yang bidan itu Lek', kemudian dia jawab 'enggak lah.' Terus dia (Brigadir J) sampaikan 'makanya lah kau carikan aku cewek'," ujar Daden.
Daden mengaku pernah beberapa kali menjodohkan Brigadir J dengan perempuan lain. Sebab, Brigadir J mengeluh ibunya meminta dia segera menikah.
"Jadi cerita itu di restoran Mie Gacoan. kenapa kau minta carikan cewek? Dia (Brigadir J) bilang tidak tahu mama aku suruh cepat aku nikah terus. Sedangkan aku itu orang batak, pantangan untuk melangkahi kakaknya. Karena kakaknya disampaikan belum menikah,' jelas Daden.
Daden dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)