Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq (kemeja putih). Dok. Tangkapan Layar
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq (kemeja putih). Dok. Tangkapan Layar

Saksi Sebut Ferdy Sambo Selalu Bawa 2 Senpi di Mobil Dinas, Jenis Apa Saja?

Fachri Audhia Hafiez • 08 November 2022 14:54
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo disebut selalu membawa dua senjata api (senpi). Hal itu terungkap dari keterangan saksi mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.
 
"Kalau Saudara mengantar terdakwa (Ferdy Sambo), apakah di mobil selalu ada senjata?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.
 
Daden mengatakan ada dua jenis senjata yang dibawa mantan Kadiv Propam Polri itu. "Siap, ada, senjata milik Bapak itu ada Wilson Combat sama Cabot," jawab Daden.

Daden mengatakan kedua senjata api berkaliber 45. Sementara itu, ajudan Ferdy Sambo juga selalu membawa senjata laras panjang. Daden mengatakan pembawan senjata itu sesuai protap.
 
"Ajudan memiliki senjata sendiri-sendiri, Yang Mulia atau biasa disebut senjata organik," tutur Daden.
 
Senjata laras panjang atau MPX dibawa para ajudan demi keamanan di perjalanan. Sedangkan, senjata organik untuk ajudan bervariasi. Daden mengaku menggunakan Glock-17.
 
"Saya pakai Glock-17," ucap Daden.
 

Baca: Saksi Sebut Ferdy Sambo Bakal Bela Bharada E bila Mau Ikuti Skenario


Daden dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan