Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. MI/Galih Pradipta
Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. MI/Galih Pradipta

KPK Bantah Tudingan Pengacara Keluarga Brigadir J, Soal Apa?

Fachri Audhia Hafiez • 21 Oktober 2022 09:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait pertemuan dengan Ketua KPK. Kamaruddin mengaku aduannya terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak pernah digubris pimpinan Lembaga Antikorupsi.
 
"KPK mengklarifikasi bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober 2022.
 
Ipi menegaskan pengaduan masyarakat selalu ditindaklanjuti KPK. Pengaduan sejatinya ditelaah awal untuk dianalisis.

"Menganalisis apakah aduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak," jelas Ipi.
 
Ipi menekankan bila aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, KPK akan menghentikan prosesnya. Lalu, menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor.
 
"Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat," ucap Ipi.
 

Baca: Dugaan Rasuah Diselisik Lewat APBD Papua, KPK Panggil Ulang Saksi


Aduan juga ditelaah masuk ranah KPK atau tidak. Bila tak termasuk atau melewati batasan kewenangan, KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya.
 
"Mengingat, KPK memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Ipi.
 
Sebelumnya, beredar video Kamaruddin yang menjadi narasumber. Ia menilai KPK dulu dengan era Firli Bahuri berbeda.
 
"KPK dulu dengan KPK sekarang beda. Dulu, KPK ketika saya kasih suplai informasi ketua KPK muji-muji saya 'Abang ini anggota mosat ya, kami saja dibayar satu triliun enggak tahu, kok kau tahu' katanya," ucap Kamaruddin.
 
Di era KPK sekarang, ia mengaku melaporkan sejumlah perkara dugaan korupsi dengan nilai fantastis. Ketua KPK, kata Kamaruddin, menyebut bahwa dia belum layak menerima hadiah karena sudah melapor.
 
"Tapi sekarang saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada Rp300 triliun, tahu apa kata ketua KPK sama saya? 'Anda belum layak dapat hadiah katanya'. Seolah-olah saya pemburu hadiah. Padahal saya belum terima hadiah apa pun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang," ucap Kamaruddin.
 
Untuk diketahui, KPK juga dapat memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan