Jakarta: Sidang permohonan praperadilan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki, bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Slamet menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022.
"Sidang pertama 7 September 2022, pukul 10.00 di ruang sidang 01," tulis keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Jumat, 26 Agustus 2022.
Perkara nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022. Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Slamet meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK. Ia menuding penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.
Gugatan itu juga berisi permintaan dikabulkannya pembatalan seluruh kejadian tindak pidana dan status pemeriksaan dalam penyidikan. Lalu, Slamet meminta haknya dipulihkan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bunyi gugatan Slamet.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Selain Slamet, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG).
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Sidang permohonan praperadilan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki, bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Slamet menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022.
"Sidang pertama 7 September 2022, pukul 10.00 di ruang sidang 01," tulis keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Jumat, 26 Agustus 2022.
Perkara nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022. Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Slamet meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dan membatalkan penetapan tersangka oleh
KPK. Ia menuding penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.
Gugatan itu juga berisi permintaan dikabulkannya pembatalan seluruh kejadian tindak pidana dan status pemeriksaan dalam penyidikan. Lalu, Slamet meminta haknya dipulihkan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bunyi gugatan Slamet.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara
dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Selain Slamet, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG).
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)