Jakarta: Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyebut kliennya belum pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus Disebut-sebut menerima suap koordinasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Jadi yang pertama adalah beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli (2022) kemarin Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim, jadi tolong di catat," kata Johannes di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Johannes mengaku kliennya kenal dengan Komjen Agus. Sebab, Agus adalah pimpinannya di Bareskrim Polri. Namun, dia menegaskan Ismail Bolong tidak pernah bertemu Komjen Agus, apalagi menjanjikan sesuatu.
"Ini diklarifikasi betul, bahwa Pak IB (Ismail Bolong) menyampaikan kepada saya tolong pak sampaikan karna menyangkut nama baik orang," ujar Johannes.
Ismail Bolong diperiksa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri sejak Selasa, 6 Desember 2022. Ismail Bolong disebut telah memberikan keterangan apa adanya. Pemeriksaan dilanjutkan hari ini.
Ismail pun telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara di Kaltim. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 2 Desember 2022. Bahkan, dia telah ditahan sejak Rabu dini, 7 Desember 2022 pukul 01.45 WIB.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Jakarta: Pengacara
Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyebut kliennya belum pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus Disebut-sebut menerima suap koordinasi
tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Jadi yang pertama adalah beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli (2022) kemarin Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim, jadi tolong di catat," kata Johannes di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Johannes mengaku kliennya kenal dengan Komjen Agus. Sebab, Agus adalah pimpinannya di Bareskrim Polri. Namun, dia menegaskan Ismail Bolong tidak pernah bertemu Komjen Agus, apalagi menjanjikan sesuatu.
"Ini diklarifikasi betul, bahwa Pak IB (Ismail Bolong) menyampaikan kepada saya tolong pak sampaikan karna menyangkut nama baik orang," ujar Johannes.
Ismail Bolong diperiksa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri sejak Selasa, 6 Desember 2022. Ismail Bolong disebut telah memberikan keterangan apa adanya. Pemeriksaan dilanjutkan hari ini.
Ismail pun telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara di Kaltim. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 2 Desember 2022. Bahkan, dia telah ditahan sejak Rabu dini, 7 Desember 2022 pukul 01.45 WIB.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)