Jakarta: Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah anggota Polri. Mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu dikenakan tiga pasal terkait tambang ilegal.
"Terkait perkara yang dipersangkakan ada tiga pasal terhadap klien kami Pak IB (Ismail Bolong), Pasal yang 158, 159,161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata pengacara Ismail, Johannes L Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Johannes tak bisa membeberkan isi pasal dan ancaman hukuman terhadap kliennya. Karena dia tidak berwenang menjelaskan
Namun, berdasarkan penelusuran tiga pasal itu ialah Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Berikut rincian pasalnya.
Pasal 158 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 milar.
Pasal 159 berbunyi, "Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 berbunyi, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ismail Bolong ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Jumat, 2 Desember 2022. Informasi penetapan tersangka ini disampaikan Johannes.
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes.
Ismail Bolong ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 pukul 01.45 WIB. Ismail Bolong menjalani pemeriksaan sejak Selasa, 6 Desember 2022 dan dilanjutkan hari ini.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Jakarta:
Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah anggota
Polri. Mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu dikenakan tiga pasal terkait
tambang ilegal.
"Terkait perkara yang dipersangkakan ada tiga pasal terhadap klien kami Pak IB (Ismail Bolong), Pasal yang 158, 159,161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata pengacara Ismail, Johannes L Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Johannes tak bisa membeberkan isi pasal dan ancaman hukuman terhadap kliennya. Karena dia tidak berwenang menjelaskan
Namun, berdasarkan penelusuran tiga pasal itu ialah Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Berikut rincian pasalnya.
Pasal 158 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 milar.
Pasal 159 berbunyi, "Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 berbunyi, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ismail Bolong ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Jumat, 2 Desember 2022. Informasi penetapan tersangka ini disampaikan Johannes.
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes.
Ismail Bolong ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 pukul 01.45 WIB. Ismail Bolong menjalani pemeriksaan sejak Selasa, 6 Desember 2022 dan dilanjutkan hari ini.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)