Senior Vice President Waskita Karya Diperiksa Kasus Korupsi
Siti Yona Hukmana • 05 Desember 2022 22:14
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang dalam kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Salah satu saksi yang diperiksa adalah senior vice president (SVP) Waskita Karya.
"Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu L selaku Senior Vice President (SVP) Divisi Infra 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Lalu, DA selaku Senior Vice President (SVP) Divisi Infra 3 PT Waskita Karya. Kemudian, BW selaku Staf Proyek Jembatan Ploso Divisi Infra 2 PT Waskita Karya.
DA selaku Karyawan PT Waskita Karya. Terakhir, BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
BR langsung ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sore tadi. Adapun penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022. Penetapan tersangka itu berbekal Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
BR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5-24 Desember 2022. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
BR diyakini secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sehingga, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang dalam kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Salah satu saksi yang diperiksa adalah senior vice president (SVP) Waskita Karya.
"Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu L selaku Senior Vice President (SVP) Divisi Infra 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Lalu, DA selaku Senior Vice President (SVP) Divisi Infra 3 PT Waskita Karya. Kemudian, BW selaku Staf Proyek Jembatan Ploso Divisi Infra 2 PT Waskita Karya.
DA selaku Karyawan PT Waskita Karya. Terakhir, BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
BR langsung ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sore tadi. Adapun penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022. Penetapan tersangka itu berbekal Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
BR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5-24 Desember 2022. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
BR diyakini secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sehingga, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)