Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022, Slamet Masduki, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang itu melayangkan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. dicabut," tulis amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022.
Putusan itu juga tertulis bahwa pencabutan itu berdasarkan permohonan pemohon yakni Slamet Masduki. Selain itu, panitera diperintahkan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut.
Slamet mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Slamet meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK. Ia menuding penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.
Gugatan itu juga berisi permintaan dikabulkannya pembatalan seluruh kejadian tindak pidana dan status pemeriksaan dalam penyidikan. Lalu, Slamet meminta haknya dipulihkan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bunyi gugatan Slamet.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Selain Slamet, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG).
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pemalang pada 2021-2022, Slamet Masduki, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang itu melayangkan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. dicabut," tulis amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022.
Putusan itu juga tertulis bahwa pencabutan itu berdasarkan permohonan pemohon yakni Slamet Masduki. Selain itu, panitera diperintahkan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut.
Slamet mengajukan praperadilan ke
PN Jaksel dengan klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Slamet meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya dan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK. Ia menuding penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.
Gugatan itu juga berisi permintaan dikabulkannya pembatalan seluruh kejadian tindak pidana dan status pemeriksaan dalam penyidikan. Lalu, Slamet meminta haknya dipulihkan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," bunyi gugatan Slamet.
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan
suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Selain Slamet, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG).
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(END)