Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan rasuah yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe bukan kriminalisasi. Lukas ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.
"Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Alex mengatakan kasus Lukas diusut mulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan. Semua bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan mengindikasikan adanya tindakan kotor yang dilakukan Lukas.
"Sehingga kami meyakini bahwa memang telah terjdi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Alex.
Lembaga Antikorupsi memastikan tidak melanggar hukum usai menetapkan Lukas sebagai tersangka. KPK meminta Lukas kooperatif untuk menjalani proses hukum.
"KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat," tutur Alex.
KPK meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Sudah ada tiga tersangka korupsi dari unsur kepala daerah di Papua yang ditetapkan KPK. Mereka yakni Lukas, Bupati Mamberano Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan pengusutan dugaan rasuah yang menjerat Gubernur Papua
Lukas Enembe bukan kriminalisasi. Lukas ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.
"Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Alex mengatakan kasus Lukas diusut mulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan. Semua bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan mengindikasikan adanya tindakan kotor yang dilakukan Lukas.
"Sehingga kami meyakini bahwa memang telah terjdi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Alex.
Lembaga Antikorupsi memastikan tidak melanggar hukum usai menetapkan Lukas sebagai
tersangka. KPK meminta Lukas kooperatif untuk menjalani proses hukum.
"KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat," tutur Alex.
KPK meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Sudah ada tiga tersangka korupsi dari unsur kepala daerah di Papua yang ditetapkan KPK. Mereka yakni Lukas, Bupati Mamberano Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)