Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra

Kuasa Hukum Mardani Maming Diyakini Melanggar Etik Usai Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2022 06:27
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming telah melanggar kode etik. Pasalnya, kuasa hukum menyarankan Maming untuk mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dalih ada praperadilan.
 
"Setidaknya mestinya kena kode etik karena diduga malah tidak patuh hukum dan menyarankan untuk tidak patuh hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 18 Juli 2022.
 
Advokat tidak dibenarkan untuk memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien dalam penanganan perkara. Kebijakan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 2 Kode Etik Advokat Indonesia.

Saran untuk mangkir dari pemeriksaan itu dinilai sebagai keterangan yang menyesatkan klien. Seharusnya, kata Boyamin, kuasa hukum menyarankan Maming memenuhi panggilan penyidik.
 
"Mestinya kan malah lawyer itu memberikan saran yang terbaik untuk klien, artinya yang terbaik itu yang patuh hukum. Karena nanti kan kalau tidak datang bisa diterbitkan membawa, malah merugikan klien kan," ujar Boyamin.

Baca:  Praperadilan Masih Bergulir, Maming Ogah Diperiksa KPK


Kuasa hukum Maming diminta tidak menyarankan kliennya untuk mangkir dari pemeriksaan KPK. Boyamin juga berharap kuasa hukum tidak merintangi KPK jika ada upaya paksa terhadap Maming.
 
"Kalau nanti menghalangi pada saat waktu membawa setelah diterbitkan surat perintah membawa itu baru menghalangi penyidikan," tutur Boyamin.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan