Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menemukan adanya bukti Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dianiaya sebelum dibunuh. Semua CCTV yang ditemukan tidak ada yang menggambarkan Brigadir J dipukuli.
"Jadi melihat dari CCTV, itu belum ada indikasi penganiayaan, iya belum ada, itu konteksnya seperti itu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya di Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Beka mengatakan pihaknya sudah mendalami dugaan penganiayaan karena ada isu yang berhembus seperti itu. Namun, saat didalami Komnas HAM tidak melihat adanya dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Itu di situ, jadi konteksnya dari anda melihat dari detik gitu, itu konteksnya dari CCTV dengan melihat kerangka waktunya," ujar Beka.
Meski begitu, kesimpulan tidak adanya penganiayaan ini belum final. Komnas HAM masih mencari bukti sampai kesimpulan nanti.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) belum menemukan adanya bukti Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dianiaya sebelum dibunuh. Semua CCTV yang ditemukan tidak ada yang menggambarkan
Brigadir J dipukuli.
"Jadi melihat dari CCTV, itu belum ada indikasi penganiayaan, iya belum ada, itu konteksnya seperti itu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya di Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Beka mengatakan pihaknya sudah mendalami dugaan penganiayaan karena ada isu yang berhembus seperti itu. Namun, saat didalami Komnas HAM tidak melihat adanya dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Itu di situ, jadi konteksnya dari anda melihat dari detik gitu, itu konteksnya dari CCTV dengan melihat kerangka waktunya," ujar Beka.
Meski begitu, kesimpulan tidak adanya penganiayaan ini belum final. Komnas HAM masih mencari bukti sampai kesimpulan nanti.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus
pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai
penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)