Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat fakultas di Universitas Lampung (Unila) pada Rabu, 14 September 2022. Barang bukti terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila diambil penyidik dalam penggeledahan itu.
"Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 September 2022.
Empat fakultas itu yakni Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Pertanian. Barang yang ditemukan bakal digunakan untuk mendalami perkara.
"Berikutnya akan dianalisis dan segera di sita sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah empat fakultas di Universitas Lampung (
Unila) pada Rabu, 14 September 2022. Barang bukti terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila diambil penyidik dalam penggeledahan itu.
"Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 September 2022.
Empat fakultas itu yakni Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Pertanian. Barang yang ditemukan bakal digunakan untuk mendalami perkara.
"Berikutnya akan dianalisis dan segera di sita sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)