Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri. Dok. Istimewa
Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri. Dok. Istimewa

Ini Analisis Motif Kasus Irjen Teddy Minahasa

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Oktober 2022 16:32
Jakarta: Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri, menyampaikan analisisnya terkait motif dalam kasus yang menjerat Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa. Teddy diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
 
"Kemungkinan pertama, yang tipikal adalah jual beli barbuk sebagai cara instrumental untuk memperoleh harta. Corruption by greed. Penyimpangan sebagai ekspresi kerakusan. Disebut 'tipikal' karena korupsi merupakan salah satu subkultur menyimpang di seluruh organisasi kepolisian," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Oktober 2022.
 
Kemungkinan kedua, terang dia, penerapan strategic model. Model ini memandang aparat penegak hukum sesungguhnya bekerja tidak murni untuk penegakan hukum.

"Kontras, kasus dijadikan sebagai sarana untuk mendongkrak karier personel itu sendiri. Inilah strateginya lewat mempahlawankan dirinya sendiri dalam rangka membangun karier. Masturbasi agar dapat promosi, begitu kiasannya," ujar dia.
 
Dia mencontohkan polisi menciptakan kasus lalu dia ungkap sendiri. Kasus ini dikemas secara bombastis agar diliput media dan masuk dalam radar pimpinan. Lalu, personel itu dipromosikan karena dianggap berprestasi," kata dia.
 
"Andai yang dijebak itu adalah bandit, monggo saja. Semoga kehidupan masyarakat menjadi lebih aman dan tenteram. Tapi kalau yang menjadi sasaran rekayasa kasus itu adalah orang baik-baik, jahanam itu namanya," ujar dia.
 

Baca: Pengamat Singgung Isu 'Perang Bintang' dalam Penangkapan Teddy Minahasa


Teddy dijemput Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono pada Kamis, 13 Oktober 2022. Dia dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba setelah gelar perkara Jumat pagi, 14 Oktober 2022.
 
Teddy diduga terlibat jual barang bukti narkoba. Kini jenderal bintang dua itu telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan. Dia akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan