Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Segera Diadili, Ferdy Sambo: Saya Serahkan Nasib ke Majelis Hakim

Siti Yona Hukmana • 05 Oktober 2022 14:30
Jakarta: Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera disidang. Mantan Kadiv Propam Polri itu pasrah atas apapun hukuman yang ia terima nantinya.
 
"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim," kata Sambo menyampaikan pesan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.
 
Sambo sedianya menyampaikan pesan-pesan kepada awak media secara langsung sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, tidak sempat karena dia keburu dibawa ke Kejagung usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, Sambo juga menyampaikan akan bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan terhadap Brigadir J. Dia menegaskan istrinya, Putri Candrawathi tidak terlibat.
 
Dia mengaku menembak mantan ajudannya, Brigadir J karena emosi telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada istrinya. Perbuatan itu yang membuat mantan jenderal bintang dua itu kesetanan.
 
"Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami," ungkapnya.
 

Baca: Dilimpahkan ke Kejagung, 11 Tersangka Kasus Brigadir J Dinyatakan Sehat


Namun, dia menyesal sangat emosional saat itu. Dia meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang ia lakukan.
 
"Khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban," ucap Sambo lewat pengacaranya.
 
Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung. Korps Adhyaksa melimpahkan kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan pada Senin, 10 Oktober 2022.
 
Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan