Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut media memiliki andil besar dalam membantu kinerjanya. Salah satunya, penyelesaian sejumlah masalah di Danau Singkarak, Sumatra Barat.
"Upaya penyelamatan Danau Singkarak cukup rumit, karena melibatkan pejabat publik yang memperbolehkan reklamasi dan perusakan danau terjadi. Akhirnya kami dorong isu itu melalui pemberitaan, rilis, dan diskusi media," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Juli 2022.
Ipi mengatakan Danau Singkarak merupakan satu dari 15 telaga yang diprioritaskan untuk dipulihkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021. Salah satu masalahnya, yakni adanya beberapa pihak yang memanfaatkan area danau secara ilegal.
KPK dan pemerintah setempat sempat kewalahan menertibkan pihak-pihak yang bandel itu. Namun, dengan bantuan pemberitaan media massa membuat masalah yang dihadapi melunak.
"Sampai upaya tersebut terjawab dengan ditandatanganinya komitmen pemberhentian reklamasi ilegal di Danau Singkarak oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Ipi.
KPK berharap hubungan dengan media massa terus berlangsung baik ke depannya. Pemberitaan dari divisi pencegahan diharapkan bisa disamakan dengan bagian penindakan KPK.
"Isu penindakan seperti operasi tangkap tangan, pengungkapan kasus besar atau tokoh besar lebih menarik. Padahal isu pencegahan tidak kalah pentingnya untuk dapat dipublikasikan, karena pemberitaan itu sendiri dapat membantu advokasi upaya pencegahan korupsi," ucap Ipi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyebut media memiliki andil besar dalam membantu kinerjanya. Salah satunya, penyelesaian sejumlah masalah di
Danau Singkarak, Sumatra Barat.
"Upaya penyelamatan Danau Singkarak cukup rumit, karena melibatkan pejabat publik yang memperbolehkan reklamasi dan perusakan danau terjadi. Akhirnya kami dorong isu itu melalui pemberitaan, rilis, dan diskusi media," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan
KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Juli 2022.
Ipi mengatakan Danau Singkarak merupakan satu dari 15 telaga yang diprioritaskan untuk dipulihkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021. Salah satu masalahnya, yakni adanya beberapa pihak yang memanfaatkan area danau secara ilegal.
KPK dan pemerintah setempat sempat kewalahan menertibkan pihak-pihak yang bandel itu. Namun, dengan bantuan pemberitaan media massa membuat masalah yang dihadapi melunak.
"Sampai upaya tersebut terjawab dengan ditandatanganinya komitmen pemberhentian reklamasi ilegal di Danau Singkarak oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Ipi.
KPK berharap hubungan dengan media massa terus berlangsung baik ke depannya. Pemberitaan dari divisi pencegahan diharapkan bisa disamakan dengan bagian penindakan KPK.
"Isu penindakan seperti operasi tangkap tangan, pengungkapan kasus besar atau tokoh besar lebih menarik. Padahal isu pencegahan tidak kalah pentingnya untuk dapat dipublikasikan, karena pemberitaan itu sendiri dapat membantu advokasi upaya pencegahan korupsi," ucap Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)