Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Sumatra Barat. Ratusan pelanggaran ditemukan tim KPK di sana.
"Ada ratusan pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak. Tim mencatat setidaknya terdapat 368 pelanggaran di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok. Sehingga totalnya ada 490 pelanggaran," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Ipi mengatakan pelanggaran itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Salah satunya yakni pengubahan bentuk bibir danau.
Baca: KPK Terima 122 Aduan Penyalahgunaan Fungsi Danau Singkarak
"Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau, hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, lalu kemudian mendirikan bangunan di atasnya," ujar Ipi.
KPK meminta pemerintah setempat dan Kementerian ATR/BPN segera menindak pelanggaran itu. Setidaknya, ada empat rekomendasi dari KPK untuk melakukan penindakan demi menyelamatkan Danau Singkarak.
Pertama, KPK meminta pembangunan tak berizin di Danau Singkarak disetop. Pembangunan prasarana wisata tanpa izin yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi Danau Singkarak juga harus disetop tanpa pandang bulu.
Lalu, pemerintah setempat diminta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Surat itu harus diberikan kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.
Ketiga, pemerintah setempat dan Kementerian ATR/BPN diminta tegas kepada pelaku pelanggaran. Pelaku diminta melakukan pemulihan fungsi ruang di Danau Setempat. Aparat penegak hukum diminta membantu untuk memastikan pelaku melakukan kewajibannya.
"Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau," tutur Ipi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id