Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi di ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi di ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

71 Saksi Dihadirkan untuk Bongkar Korupsi Teddy Tjokrosapoetro

Fachri Audhia Hafiez • 03 Agustus 2022 11:47
Jakarta: Sebanyak 71 saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro. Saksi tersebut dihadirkan dari berbagai unsur.
 
"Sebanyak 71 orang saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Selain itu terdapat enam orang ahli yang telah menyampaikan keterangan di persidangan. Eko mengatakan hal tersebut saat membacakan amar putusan Teddy Tjokrosapoetro.

"Keterangan tersebut dianggap dibacakan dan termuat dalam amar putusan ini," ujar Eko
 
Sementara, kubu Teddy tidak menghadirkan saksi meringankan ataupun ahli. Meskipun Teddy sudah diberikan hak untuk menghadirkan.
 

Baca: Perbaikan ASABRI, Erick Thohir Jamin Masa Depan Pensiunan TNI-Polri Terjaga


Teddy divonis hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
Pada persidangan ini, Teddy mengikuti pembacaan amar putusan melalui virtual. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) lantaran baru sembuh dari sakit.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan