Jakarta: Sebanyak 71 saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro. Saksi tersebut dihadirkan dari berbagai unsur.
"Sebanyak 71 orang saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Selain itu terdapat enam orang ahli yang telah menyampaikan keterangan di persidangan. Eko mengatakan hal tersebut saat membacakan amar putusan Teddy Tjokrosapoetro.
"Keterangan tersebut dianggap dibacakan dan termuat dalam amar putusan ini," ujar Eko
Sementara, kubu Teddy tidak menghadirkan saksi meringankan ataupun ahli. Meskipun Teddy sudah diberikan hak untuk menghadirkan.
Teddy divonis hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada persidangan ini, Teddy mengikuti pembacaan amar putusan melalui virtual. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) lantaran baru sembuh dari sakit.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan putusan Teddy dengan pidana penjara selama 18 tahun. Kemudian, pidana denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui.
Adik mantan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, itu juga dituntut hukuman tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp20.832.107.126. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Teddy dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Jakarta: Sebanyak 71 saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di
persidangan terdakwa kasus dugaan
korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro. Saksi tersebut dihadirkan dari berbagai unsur.
"Sebanyak 71 orang saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Selain itu terdapat enam orang ahli yang telah menyampaikan keterangan di persidangan. Eko mengatakan hal tersebut saat membacakan amar putusan Teddy Tjokrosapoetro.
"Keterangan tersebut dianggap dibacakan dan termuat dalam amar putusan ini," ujar Eko
Sementara, kubu Teddy tidak menghadirkan saksi meringankan ataupun ahli. Meskipun Teddy sudah diberikan hak untuk menghadirkan.
Teddy divonis hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada persidangan ini, Teddy mengikuti pembacaan amar putusan melalui virtual. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) lantaran baru sembuh dari sakit.