Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte turut mengomentari penetapan tersangka terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Penetapan tersangka itu membuktikan tak semua polisi buruk.
"Dengan pengumuman dua hari lalu itu membuktikan bahwa tidak semua polisi itu brengsek. Masih ada polisi yang masih punya hati nurani," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Napoleon mengapresiasi ketegasan Polri dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia juga mengapresiasi sikap keluarga Yosua yang mau buka suara dalam perkara ini.
Meski begitu, Napoleon meminta seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan pembunuhan itu. Penyidik diminta diberi ruang untuk membongkar pemufakatan jahat Sambo.
"Di kesempatan ini saya mau mengimbau kepada pihak-pihak lain yang berkomentar seolah-olah dirinya paling berjasa dalam kasus ini malu dong, biarkan polisi bekerja," ujar Napoleon.
Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Listyo belum menjelaskan detail peran Ferdy dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurut dia, peran Ferdy akan didalami dalam pemeriksaan.
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte turut mengomentari penetapan tersangka terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Penetapan tersangka itu membuktikan tak semua polisi buruk.
"Dengan pengumuman dua hari lalu itu membuktikan bahwa tidak semua polisi itu brengsek. Masih ada polisi yang masih punya hati nurani," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Napoleon mengapresiasi ketegasan Polri dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Dia juga mengapresiasi sikap keluarga Yosua yang mau buka suara dalam perkara ini.
Meski begitu, Napoleon meminta seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan pembunuhan itu. Penyidik diminta diberi ruang untuk membongkar pemufakatan jahat Sambo.
"Di kesempatan ini saya mau mengimbau kepada pihak-pihak lain yang berkomentar seolah-olah dirinya paling berjasa dalam kasus ini malu dong, biarkan polisi bekerja," ujar Napoleon.
Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan
Brigadir J. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Listyo belum menjelaskan detail peran Ferdy dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurut dia, peran Ferdy akan didalami dalam pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)