Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman setahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Dia segera menyiapkan pembelaan atas tuntutan itu.
"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Napoleon menghormati tuntutan jaksa. Dia enggan mengintervensi perhitungan jaksa dalam penuntutan setahun penjara itu.
Namun, dia berharap hakim bijak dalam memberikan putusan nanti. Pledoinya diharap dipertimbangkan.
"Kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Enggak ada masalah buat saya itu," ujar Napoleon.
Napoleon Bonaparte dituntut hukuman penjara setahun. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya Muhammad Kece.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Napoleon dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan. Seluruh bukti yang dipaparkan dalam persidangan dinilai sudah menguatkan dakwaan jaksa dalam perkara ini.
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman setahun penjara dalam kasus
penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Dia segera menyiapkan pembelaan atas tuntutan itu.
"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Napoleon menghormati tuntutan jaksa. Dia enggan mengintervensi perhitungan jaksa dalam penuntutan setahun penjara itu.
Namun, dia berharap hakim bijak dalam memberikan putusan nanti. Pledoinya diharap dipertimbangkan.
"Kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Enggak ada masalah buat saya itu," ujar Napoleon.
Napoleon Bonaparte dituntut hukuman penjara setahun. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya Muhammad Kece.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Napoleon dinilai terbukti telah melakukan
penganiayaan. Seluruh bukti yang dipaparkan dalam persidangan dinilai sudah menguatkan dakwaan jaksa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)