"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Napoleon dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan. Seluruh bukti yang dipaparkan dalam persidangan dinilai sudah menguatkan dakwaan jaksa dalam perkara ini.
Baca: Tak Takut Dihukum, Napoleon Siap Menganiaya Jika Ada M Kece 'Kedua' |
Jaksa membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam persidangan ini. Pemberatan yakni karena penganiayaan yang dilakukan Napoleon membuat Kece terluka. Lalu, tindakan Napoleon dinilai tidak pantas dilakukan karena sedang menjalani hukuman penjara.
"Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujar jaksa.
Napoleon dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id