Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Pelapor Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Suharso Monoarfa Diminta Lengkapi Dokumen

Candra Yuri Nuralam • 09 Agustus 2022 12:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengabaikan laporan Nizar Dahlan terkait penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi untuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Nizar belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan KPK untuk melanjutkan laporan itu.
 
"Sampai saat ini, pelapor belum melengkapi dokumen pendukung dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Ali mengatakan laporan itu sudah ditindaklanjuti sejak 2020. Nizar bahkan sudah diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh KPK pada November 2020. Namun, dia tidak menggubris KPK saat itu.
 

Baca: KPK Diminta Segera Panggil Suharso Monoarfa


"Dan tidak mengkonfirmasi kembali kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali.

Ali malah bingung dengan alasan Nizar mengajukan gugatan praperadilan dengan dalih laporannya diabaikan KPK. Padahal, kata dia, Nizar yang mengabaikan KPK.
 
"Dari fakta dimaksud, kami sangat yakin, gugatan pemohon akan ditolak Hakim karena memang tidak ada dasar landasan dan alasan pengajuan permohonan dimaksud," ujar Ali.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait kelanjutan laporan dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi dalam kunjungan dinas Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada 2020. Persidangan sempat ditunda tiga pekan karena permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
 
Halaman Selanjutnya
"Ada beberapa poin yang kami…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan