Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengabaikan laporan Nizar Dahlan terkait penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi untuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Nizar belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan KPK untuk melanjutkan laporan itu.
"Sampai saat ini, pelapor belum melengkapi dokumen pendukung dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ali mengatakan laporan itu sudah ditindaklanjuti sejak 2020. Nizar bahkan sudah diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh KPK pada November 2020. Namun, dia tidak menggubris KPK saat itu.
"Dan tidak mengkonfirmasi kembali kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali.
Ali malah bingung dengan alasan Nizar mengajukan gugatan praperadilan dengan dalih laporannya diabaikan KPK. Padahal, kata dia, Nizar yang mengabaikan KPK.
"Dari fakta dimaksud, kami sangat yakin, gugatan pemohon akan ditolak Hakim karena memang tidak ada dasar landasan dan alasan pengajuan permohonan dimaksud," ujar Ali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait kelanjutan laporan dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi dalam kunjungan dinas Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada 2020. Persidangan sempat ditunda tiga pekan karena permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam (praperadilan itu). Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindak lanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun 2020 atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa," kata Kuasa hukum pelapor Rezekinta Sofrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Hakim diharap bijak dalam mempertimbangkan praperadila ini. Laporan masyarakat terkait dugaan tindakan koruptif diharap tidak diabaikan.
Gugatan itu diajukan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan. Nizar menggugat karena tidak ingin PPP hancur. Dia merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak layak.
"Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar Dahlan di Kantor PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tak mengabaikan laporan Nizar Dahlan terkait penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi untuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (
Bappenas) Suharso Monoarfa. Nizar belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan KPK untuk melanjutkan laporan itu.
"Sampai saat ini, pelapor belum melengkapi dokumen pendukung dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ali mengatakan laporan itu sudah ditindaklanjuti sejak 2020. Nizar bahkan sudah diminta melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh KPK pada November 2020. Namun, dia tidak menggubris KPK saat itu.
"Dan tidak mengkonfirmasi kembali kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali.
Ali malah bingung dengan alasan Nizar mengajukan gugatan praperadilan dengan dalih laporannya diabaikan KPK. Padahal, kata dia, Nizar yang mengabaikan KPK.
"Dari fakta dimaksud, kami sangat yakin, gugatan pemohon akan ditolak Hakim karena memang tidak ada dasar landasan dan alasan pengajuan permohonan dimaksud," ujar Ali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait kelanjutan laporan dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi dalam kunjungan dinas Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada 2020. Persidangan sempat ditunda tiga pekan karena permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).