Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin masih ada pejabat pajak yang terlibat dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Seluruh pegawai pajak diminta menjaga amanah.
"KPK berpesan kepada petugas pajak yang diberi amanah, tidak menyalahgunakan kewenangan tugasnya," kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2022.
KPK berharap penerimaan pajak tidak dikorupsi. Pasalnya, penerimaan pajak merupakan pemasukan utama negara untuk meningkatkan pembangunan di Indonesia.
Pegawai pajak diminta menjaga integritasnya. Seluruh tindakan korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan diminta dijauhi tanpa alasan apapun.
"Penyalahgunaan kewenangan (bisa) melalui modus-modus korupsi dengan mengambil hak negara ataupun wajib pajak yang telah memberikan kontribusinya kepada negara," ujar Asep.
KPK berharap kasus suap ini dijadikan acuan untuk memperbaiki tata kelola perpajakan. Perbaikan tata kelola dinilai penting untuk mencegah tindakan jahat serupa terulang lagi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Mereka yakni pihak swasta Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri. Tri merupakan tersangka pemberi, sementara itu Abdul dan Suheri tersangka penerima.
Tri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin masih ada pejabat pajak yang terlibat dugaan suap pembayaran
restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Seluruh pegawai pajak diminta menjaga amanah.
"KPK berpesan kepada petugas pajak yang diberi amanah, tidak menyalahgunakan kewenangan tugasnya," kata Direktur Penindakan
KPK Asep Guntur melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2022.
KPK berharap penerimaan pajak tidak dikorupsi. Pasalnya, penerimaan pajak merupakan pemasukan utama negara untuk meningkatkan pembangunan di Indonesia.
Pegawai pajak diminta menjaga integritasnya. Seluruh tindakan
korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan diminta dijauhi tanpa alasan apapun.
"Penyalahgunaan kewenangan (bisa) melalui modus-modus korupsi dengan mengambil hak negara ataupun wajib pajak yang telah memberikan kontribusinya kepada negara," ujar Asep.
KPK berharap kasus suap ini dijadikan acuan untuk memperbaiki tata kelola perpajakan. Perbaikan tata kelola dinilai penting untuk mencegah tindakan jahat serupa terulang lagi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Mereka yakni pihak swasta Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri. Tri merupakan tersangka pemberi, sementara itu Abdul dan Suheri tersangka penerima.
Tri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)