Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Dirut PT Waskita Beton Diperiksa Soal Dugaan Korupsi

Siti Yona Hukmana • 14 November 2022 17:38
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Tbk Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
 
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu FPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 14 November 2022.
 
Selain Dirut PT Waskita Beton, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka ialah AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk dan S selaku General Manager Departemen Hukum PT Waskita Beton Precast Tbk. Pemeriksaan ketiga orang ini untuk mendalami peran tersangka Jarot Subana (JS), yang merupakan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
 
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Hasnaeni Moein (HM) atau wanita emas, yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM); Eks Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana (JS); dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono (BAW).

Baca: Dirut Surveyor Indonesia Diperiksa Soal Korupsi Ekspor Daging Sapi


Lalu, General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto (KJH), General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono (AP), staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo (BP), dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno (BA).

Kronologi kasus

Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton dengan nilai Rp341 miliar pada 2019. Proyek itu ditawarkan Hasnaeni ke Jarot Subana dan Agus Wartono, dengan syarat PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal.
 
Waskita Beton menyanggupi hal tersebut. Ini dilakukan oleh Kristadi Juli Harjanto dengan membuat invoice fiktif yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material. PT Waskita Beton Precast menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402, yang belakangan diketahui uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp2,5 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasa 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan