Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Meski Menembak Brigadir J Atas Perintah, Bharada E Dinilai Tetap Bersalah

Candra Yuri Nuralam • 31 Januari 2023 08:05
Jakarta: Bharada Richard Eliezer (E) dinilai tetap bersalah meski menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Karena, Bharada E punya pemikiran yang sudah matang dan seharusnya bisa menolak perintah itu karena merupakan pelanggaran hukum.
 
"E tetap bersalah karena dia dianggap tahu dan bisa membedakan mana perintah yang melanggar hukum mana perintah yang tidak melanggar," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Selasa, 31 Januari 2023.
 
Fickar mengatakan kesalahan Bharada E yakni mengikuti perintah atasan yang sudah jelas melanggar hukum. Selain itu, dia tidak langsung melaporkan tindakannya itu sebelum atau setelah penembakan terjadi.

Namun, tindakan Bharada E tidak bisa dikatakan berdiri sendiri karena didasari atas perintah Sambo. Hakim wajib mempertimbangkan pola hubungan atasan dan bawahan.
 
"Sangat mungkin pola hubungan atasan bawahan ini juga dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan. Tetapi, tidak bisa melepaskannya dari tanggung jawab perbuatan menembaknya," ucap Fickar.
 

Baca: Bharada E Menembak karena Loyalitas, Penjara 12 Tahun Dinilai Pantas


Jaksa menilai penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E bukan didasari tekanan psikologis. Pelatuk ditarik karena adanya sikap loyalitas Bharada E dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
 
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
 
Jaksa menilai penembakan itu tetap tidak bisa dibenarkan meski atas permintaan Sambo. Bharada E tetap melanggar hukum karena tindakannya membuat nyawa Brigadir J hilang.
 
"Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan