Jakarta: Kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menilai tuntutan jaksa penuntut umum sebagai kegalauan. Bharada E dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Bharada E dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Bharada E pada Senin, 30 Januari 2023.
"Karena penuntut umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam. Sehingga penuntut umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau," kata tim penasihat hukum Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Alasan yuridis jaksa dalam menjatuhkan tuntutan tersebut dinilai tidak kokoh. Hal itu juga disebut sebagai keraguan jaksa.
Kubu Bharada E menilai jaksa mestinya berani mengambil sikap dan memberi kepastian yang adil kepada Bharada E. Jaksa disebut bisa menjatuhkan tuntutan yang ringan.
"Penuntut umum seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, bagi terdakwa, masyarakat dan keluarga korban yang sudah menyuarakan agar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya," ujar tim penasihat hukum Bharada E.
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa. Vonis Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jakarta: Kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E menilai tuntutan jaksa penuntut umum sebagai kegalauan. Bharada E dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Bharada E dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Bharada E pada Senin, 30 Januari 2023.
"Karena penuntut umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam. Sehingga penuntut umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau," kata tim penasihat hukum Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Alasan yuridis jaksa dalam menjatuhkan
tuntutan tersebut dinilai tidak kokoh. Hal itu juga disebut sebagai keraguan jaksa.
Kubu Bharada E menilai jaksa mestinya berani mengambil sikap dan memberi kepastian yang adil kepada Bharada E. Jaksa disebut bisa menjatuhkan tuntutan yang ringan.
"Penuntut umum seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, bagi terdakwa, masyarakat dan keluarga korban yang sudah menyuarakan agar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya," ujar tim penasihat hukum Bharada E.
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa. Vonis Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)