Jakarta: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya penegakan hukum di Indonesia sangat sulit dan mahal.
“Di Indonesia bukan mencari keadilan, lebih parah lagi, mengais keadilan. Artinya sudah sangat parah, sulit dan mahal,” kata Hotman seperti dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier, 20 September 2022.
Menurut Hotman kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia sangat rendah apalagi kepercayaan terhadap pejabat negara.
Hotman menyinggung kasus koruptor di Indonesia yang menurutnya tidak ditangani dengan baik. Dia menjelaskan hakim memiliki wewenang untuk menentukan berapa jumlah sanksi denda kepada para koruptor, yang selama ini dinilai tidak sebanding dengan korupsi yang dilakukan.
“Jarang saya melihat putusan suruh mengembalikan semuanya, karena dianggap masuk penjara adalah hukuman sebagai ganti uang tersebut,” kata Hotman Paris.
Baca juga: Laporan Soal Ferdy Sambo Belum Masuk Kantong Divisi Penindakan KPK
Terkait 23 koruptor yang bebas bersyarat, Hotman mengungkap perlu adanya rekomendasi dari Kepala Lapas kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Tak sampai disitu, Hotman juga menyinggung terkait mantan koruptor yang dapat menjadi calon legislatif. Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan.
“Harusnya tidak dong, untuk menjadi pejabat perlu moral yang benar-benar bersih kan?,” tutur Hotman.
Dalam pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang tidak disebutkan larangan bagi para koruptor untuk mendaftar diri sebagai calon anggota legislatif.
Namun hal tersebut dapat dilakukan jika mantan koruptor menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya adalah mantan koruptor. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Pengacara kondang
Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya
penegakan hukum di Indonesia sangat sulit dan mahal.
“Di Indonesia bukan mencari keadilan, lebih parah lagi, mengais keadilan. Artinya sudah sangat parah, sulit dan mahal,” kata Hotman seperti dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier, 20 September 2022.
Menurut Hotman kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia sangat rendah apalagi kepercayaan terhadap
pejabat negara.
Hotman menyinggung kasus koruptor di Indonesia yang menurutnya tidak ditangani dengan baik. Dia menjelaskan hakim memiliki wewenang untuk menentukan berapa jumlah sanksi denda kepada para koruptor, yang selama ini dinilai tidak sebanding dengan korupsi yang dilakukan.
“Jarang saya melihat putusan suruh mengembalikan semuanya, karena dianggap masuk penjara adalah hukuman sebagai ganti uang tersebut,” kata Hotman Paris.
Baca juga: Laporan Soal Ferdy Sambo Belum Masuk Kantong Divisi Penindakan KPK
Terkait 23 koruptor yang bebas bersyarat, Hotman mengungkap perlu adanya rekomendasi dari Kepala Lapas kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Tak sampai disitu, Hotman juga menyinggung terkait mantan koruptor yang dapat menjadi calon legislatif. Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan.
“Harusnya tidak dong, untuk menjadi pejabat perlu moral yang benar-benar bersih kan?,” tutur Hotman.
Dalam pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang tidak disebutkan larangan bagi para koruptor untuk mendaftar diri sebagai calon anggota legislatif.
Namun hal tersebut dapat dilakukan jika mantan koruptor menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya adalah mantan koruptor. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)