Jakarta: Laporan dugaan pemberian suap terhadap staf Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih ada di bagian pelaporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Divisi penindakan KPK belum menerima aduan itu dari bagian penerimaan laporan.
"Kami sepanjang nanti ada telaah dari PLPN (bagian pelaporan) artinya bagian Dumas yang sudah masuk di kita ya akan kita lihat sejauh mana esensi dari laporan-laporan itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2022.
Karyoto mengatakan pihaknya cuma bisa menunggu laporan itu dari divisi pelaporan KPK. Laporan tidak akan diproses oleh bagian penindakan KPK jika tidak lolos dari divisi pelaporan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memastikan laporan itu ditindaklanjuti oleh pihaknya. Saat ini, aduan soal Sambo itu masih di tahap administrasi.
"Ini kan masih proses administrasi, pintu masuk apakah kemudian nanti benar ada dugaan persitwa pidana, baru kemudian jika ada, larilah ke Pak Karyoto ke kedeputian penindakan," ujar Ali.
Ali mengatakan tidak ada penyetopan penelusuran laporan dalam kamus KPK. Namun, sebagian laporan yang sumir bakal diarsipkan.
Laporan yang diarsipkan masih bisa dibuka lagi ke depannya. Asalkan, kata Ali, ada bukti baru yang menguatkan KPK untuk membuka berkas laporan itu.
"Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," ucap Ali.
Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 15 Agustus 2022. Laporan dari perkumpulan pengacara itu terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dari Sambo untuk staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu.
"Kami meminta KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK," kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Roberth mengatakan pihaknya membawa bukti berupa pemberitaan media daring dalam laporan itu. Bukti itu diyakini kuat untuk menjelaskan adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada LPSK.
Jakarta: Laporan dugaan pemberian suap terhadap staf Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (
LPSK) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo masih ada di bagian pelaporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Divisi penindakan KPK belum menerima aduan itu dari bagian penerimaan laporan.
"Kami sepanjang nanti ada telaah dari PLPN (bagian pelaporan) artinya bagian Dumas yang sudah masuk di kita ya akan kita lihat sejauh mana esensi dari laporan-laporan itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2022.
Karyoto mengatakan pihaknya cuma bisa menunggu laporan itu dari divisi pelaporan KPK. Laporan tidak akan diproses oleh bagian penindakan KPK jika tidak lolos dari divisi pelaporan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri memastikan laporan itu ditindaklanjuti oleh pihaknya. Saat ini, aduan soal Sambo itu masih di tahap administrasi.
"Ini kan masih proses administrasi, pintu masuk apakah kemudian nanti benar ada dugaan persitwa pidana, baru kemudian jika ada, larilah ke Pak Karyoto ke kedeputian penindakan," ujar Ali.
Ali mengatakan tidak ada penyetopan penelusuran laporan dalam kamus KPK. Namun, sebagian laporan yang sumir bakal diarsipkan.
Laporan yang diarsipkan masih bisa dibuka lagi ke depannya. Asalkan, kata Ali, ada bukti baru yang menguatkan KPK untuk membuka berkas laporan itu.
"Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," ucap Ali.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Mimika Tak Layak Disetop
|
Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 15 Agustus 2022. Laporan dari perkumpulan pengacara itu terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dari Sambo untuk staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu.
"Kami meminta KPK mengusut dugaan
suap kepada staf LPSK," kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Roberth mengatakan pihaknya membawa bukti berupa pemberitaan media daring dalam laporan itu. Bukti itu diyakini kuat untuk menjelaskan adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada LPSK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)