Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Sebut TPPU Bermetamorfosis Mulai dari Beli Saham, NFT hingga Kripto

Candra Yuri Nuralam • 29 Desember 2022 10:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya metamorfosis dalam modus pencucian uang di Indonesia. Banyak koruptor menyembunyikan hartanya dengan pembelian saham.
 
"Menguatkan hal tersebut, sebelumnya KPK juga pernah menangani TPPU (tindak pidana pencucian uang) M Nazaruddin pada pembelian saham Garuda," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
 
Ali mengatakan kemajuan teknologi membuat para pelaku korupsi semakin pintar menyembunyikan hartanya. Kebanyakan dari mereka mencari metode pemindahan uang yang tidak bisa dirampas oleh penegak hukum.

Salah satunya yakni dengan pembelian mata uang kripto. KPK hingga kini masih mempelajari cara merampas hasil tindakan korupsi yang dialihkan ke kripto.
 
"Tahun ini, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)," ucap Ali.
 
Selain mata uang kripto, KPK juga mengkhawatirkan pemindahan uang hasil korupsi ke ranah nonfungible token (NFT). Sistem aset NFT cuma mengizinkan akses kepada pemiliknya.
 
"Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT).  Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar," ujar Ali.
 
Modus pemindahan uang modern ini harus diantisipasi KPK. Lembaga Antirasuah tidak mau kalah langkah dengan koruptor hingga membuat uang negara yang dicuri tidak bisa dikembalikan.
 
"Fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," kata Ali.
 
Pemerintah juga wajib memiliki sumber daya yang mumpuni untuk merampas uang di ranah aset digital. Saat ini, KPK memiliki laboratorium barang bukti elektronik (LBBE) untuk melakukan penelusuran aset tanpa bentuk fisik itu.
 
"KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery," ucap Ali.
 

Baca juga: Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Masih Sekadar Dana Hibah


 
Sebelumnya, PPATK mengendus ada penggunaan dana oleh pihak yayasan di Indonesia yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp700 miliar.
 
Hal itu diketahui PPATK berdasarkan analisis dan pemeriksaan dari dana masuk ke sejumlah yayasan pada periode 2013 hingga 2022. Dana masuk ke sejumlah yayasan yang tidak disebutkan namanya itu senilai Rp1,7 triliun.
 
"Adapun penggunaan dana keluar sebesar Rp700 miliar diketahui mengalir ke beberapa perusahaan afiliasi yayasan dan kepentingan payroll, di antaranya gaji, insentif, tunjangan, premi asuransi pimpinan, dan lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan