Terpidana korupsi Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang lebih dikenal Choel Mallarangeng - Medcom.id/Damar Iradat.
Terpidana korupsi Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang lebih dikenal Choel Mallarangeng - Medcom.id/Damar Iradat.

Ajukan PK, Choel Mallarangeng Sebut Hakim Khilaf Putus Perkara

Damar Iradat • 19 Juli 2018 18:24
Jakarta: Terpidana korupsi Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang lebih dikenal Choel Mallarangeng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Choel menilai, ada kekhilafan hakim saat memutus perkaranya beberapa waktu lalu.
 
Choel menghadiri sidang perdana pengajuan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 19 Juli 2018. Ia membeberkan ada tiga alasan ia mengajukan PK.
 
"Yang jelas ada tiga hal yang dalam permohonan PK. Novum baru, pertentangan hukum, dan kekhilafan hakim," ungkap Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juli 2018.

Choel menyebut, pengajuan PK merupakan hak setiap warga negara untuk meminta keadilan. Ia optimistis pengajuan PK-nya dikabulkan oleh MA.
 
"Ini jalan terakhir ini yang coba saya tempuh. Agar mudah-mudahan mendapat keadilan," tutur dia. 
 
Choel Mallarangeng sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Choel terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
 
Choel dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek itu. Adik mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng itu juga terbukti merugikan keuangan negara Rp464,3 miliar.
 
(Baca juga: Choel Mallarangeng Meminta Kakaknya Diberi Jatah dari Proyek Hambalang)
 
Pada 2009, Choel bersama Andi ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang. Dia berperan memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan. Keduanya terbukti menerima uang Rp2 miliar dan USD550 ribu dari sejumlah pihak yang diuntungkan.
 
Uang diterima lewat mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM), perusahaan yang mengerjakan proyek. Uang Rp7 miliar yang diperoleh Choel dan diduga mengalir dari hasil korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.
 
Choel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Vonis Choel lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada 8 Juni 2017. Jaksa Penuntut KPK menuntut Choel dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Atas putusan hakim, baik Choel dan KPK memutuskan untuk tidak mengajukan banding, sehingga putusan tersebut bersifat inkrah. Namun, belakangan Choel akhirnya memutuskan untuk mengajukan PK.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan