Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy.

Penahanan Anggota DPRD Lampung Selatan Diperpanjang

Juven Martua Sitompul • 14 Agustus 2018 20:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN). Penahanan tersangka kasus dugaan suap di Pemkab Lampung Selatan itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
 
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan ABN selama 40 hari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
 
Perpanjangan penahanan ABN ini dimulai sejak 16 Agustus sampai dengan 24 September 2018. Penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugroho, dan ‎pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
 
Baca: Pejabat Dinas Pengairan Lampung Selatan Diperiksa KPK
 
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
 
‎Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan