Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Pejabat Dinas Pengairan Lampung Selatan Diperiksa KPK

Arga sumantri • 13 Agustus 2018 13:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Hari ini, KPK memanggil Kepala Bidang Dinas Pengairan PUPR Lampung Selatan Syahroni.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syahroni bakal diperiksa sebagai saksi. KPK juga memanggil sopir pribadi Syahroni bernama Rahmat untuk turut diperiksa.
 
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan/Swasta)," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin, 13 Agustus 2018.

Selain itu, KPK juga memanggil Rostina selaku pihak swasta. Belum diketahui pasti kaitan Rostina dalam kasus ini. Yang jelas, ketiganya diperiksa berkaitan kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
 
Baca juga: Bupati Lampung Selatan Terjaring OTT KPK
 
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan ‎pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
 
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Bupati yang juga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu. KPK juga menyita duit Rp400 juta dari rumah Anjar.
 
Baca juga: Zulkifli Hasan Minta Maaf Atas Perbuatan Sang Adik
 
‎Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan