Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto - MI/Rommy Pujianto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto - MI/Rommy Pujianto

Polri Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI

Ilham wibowo • 21 Mei 2018 17:28
Jakarta: Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Polisi bakal menelusuri dugaan pelanggaran kampanye.
 
"Kalau ada laporan kita terima (untuk dilakukan penyelidikan)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. 
 
Polri bakal bersikap profesional menangani seluruh laporan. Setyo menegaskan pihaknya netral dan hanya fokus pada penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kita tetap netral, nanti kalau sudah ada (pemeriksaan) saya sampaikan," ucap dia. 
 
Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Candra Wiguna ke Bareskrim Polri. Ketua Bawaslu Abhan menyakini PSI melakukan kampanye di luar jadwal. 
 
"Kami sudah meneruskan temuan itu ke Bareskrim dan sudah diterima laporannya. Terusan dugaan tindak pidana tersebut nantinya ada di penyidik polisi untuk menyidik lebih lanjut," kata Abhan, Kamis, 17 Mei 2018.
 
(Baca juga: PSI akan Laporkan Bawaslu ke DKPP)
 
Tindakan pelaporan itu merupakan hasil pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung punya peran untuk menangani kasus pelanggaran Pemilu 2019. 
 
Dua petinggi PSI tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Abhan menyebut iklan PSI yang dimuat dalam Harian Jawa Pos edisi 23 April 2018 itu termasuk dalam kegiatan kampanye. 
 
"Kami harap polisi menyelidiki tepat waktu dan proses berlanjut ke penuntutan dan pelimpahan ke persidangan di pengadilan," papar Abhan.
 
Abhan memerinci dugaan pelanggaran PSI dalam iklannya. Materi bermasalah pertama adalah tulisan "Ayo ikut berpartipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kita tunggu pendapat dan voting Anda semua".  
 
Masalah kedua adalah soal alternatif cawapres dan Kabinet Kerja Joko Widodo periode 2019-2024. Foto Presiden Joko Widodo, Lambang PSI, Nomor 11, calon wapres dengan 12 foto dan nama, serta 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara juga dianggap sebagai pelanggaran. 
 
(Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen PSI Tersangka)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan