Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie. MI/Susanto.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie. MI/Susanto.

PSI akan Laporkan Bawaslu ke DKPP

Siti Yona Hukmana • 19 Mei 2018 14:49
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu (DKPP). Laporan ini berhubungan dengan permintaan Bawaslu untuk segera menetapkan petinggi PSI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
 
"Tindakan mereka (Bawaslu) mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Mei 2018. 
 
Baca: PSI Minta Bawaslu Berlaku Adil

PSI diduga melanggar aturan jadwal kampanye dengan memasang jajak pendapat calon wakil presiden dan anggota kabinet Joko Widodo 2019 di Harian Jawa Pos. Jajak pendapat itu dimuat Selasa, 23 April 2018.
 
Bawaslu pun kemudian melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu ini ke Bareskrim Polri setelah melewati pembahasan panjang. Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna.
 
Namun, PSI menilai tindakan Bawaslu diskriminatif. Karena, Grace menilai, Bawaslu tak memproses laporan pelanggaran aturan pemilu dari partai lain.
 
Baca: PSI Merasa Dizalimi
 
"Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka," ungkap Grace.
 
Grace tak akan tinggal diam menghadapi hal ini. Ia akan melawan dan menempuh jalur hukum.
 
"PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tutup Grace. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan