Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.

KPK Minta Tim Hukum Syafruddin Fokus Pembuktian

Juven Martua Sitompul • 10 Juli 2018 16:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tim penasihat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) untuk tidak membentuk opini. Tim hukum terdakwa kasus korupsi BLBI itu sebaiknya fokus terhadap pembuktian.
 
"Tentang terbukti atau tidak nanti hakim yang akan menentukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
 
Febri mengajak semua pihak baik kuasa hukum atau Syafruddin menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor. Lembaga Antikorupsi tak pernah khawatir dengan opini yang dibentuk pihak Syafruddin dalam persidangan, terlebih sidang digelar secara terbuka. 

"Persidangan yang terbuka bisa disimak oleh publik dan KPK tentu akan memperjuangkan agar dakwaan terbukti di pengadilan karena hal tersebut memang menjadi tugas dari JPU di sidang," ujar dia. 
 
Dia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mendapat informasi terkait perkembangan proses persidangan dan penanganan perkara BLBI. Maka, lanjut dia, tak ada alasan pihak Syafruddin menuding KPK beropini soal kasus BLBI.
 
"Sekali lagi, kami mengajak masyarakat agar sama-sama mengawal kasus ini," ujar dia.
 
Febri menyatakan pihaknya yakin semua dakwaan terhadap Syafruddin dapat dibuktikan dalam persidangan. Lembaga Antirasuah optimistis keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang bisa membuktikan perbuatan Syafruddin.
 
"KPK serius dalam menangani kasus ini, karena itu kehati-hatian menjadi hal krusial," pungkas dia. 
 
(Baca juga: Kwik Kian Gie: Penerbitan SKL BLBI Membahayakan Indonesia)
 
Ahmad Yani, kuasa hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), menuding KPK beropini. Dia merasa KPK memaksakan kliennya dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Dia menilai pernyataan juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menyimpulkan dakwaan SAT sudah terbukti, tidak lazim. Pasalnya, proses persidangan baru berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Dia hadir di persidangan juga tidak, bagaimana dia bisa menyimpulkan. Itu namanya dia sudah bermain opini. Institusi penegak hukum tidak boleh bermain opini, dia harus berdasarkan fakta-fakta," kata Ahmad Yani di sela persidangan lanjutan atas terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
 
Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Ia diduga melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin  PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
 
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.
 
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
(Baca juga: Aset BDNI Ketahuan Bermasalah Belakangan)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan