Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Fayakhun Andriadi. Pertimbangan dilakukan setelah politikus Partai Golkar itu mengembalikan uang Rp2 miliar terkait kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang Rp2 miliar dan keterangan terkait itu menjadi catatan Lembaga Antirasuah. Namun, Fayakhun harus mengungkap pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Dia harus jelaskan secara utuh bagaimana konstruksi dari kepengurusan anggaran ini dan aliran dana yang kami duga itu tidak hanya mengalir ke satu pihak saja. Jika dijelaskan secara gamblang, tentu saja pertimbangan KPK untuk menyetujui posisi sebagai JC itu akan lebih kuat," terang Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018.
Baca: KPK Terima Pengembalian Uang Rp2 Miliar dari Fayakhun
KPK juga menunggu pengakuan Fayakhun soal keterlibatannya dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Pengakuan juga bakal jadi bahan pertimbangan.
Fayakhun Andriadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016. Ia diduga kuat menerima fee Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun itu.
Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut. Uang itu ia terima dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Fayakhun Andriadi. Pertimbangan dilakukan setelah politikus Partai Golkar itu mengembalikan uang Rp2 miliar terkait kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang Rp2 miliar dan keterangan terkait itu menjadi catatan Lembaga Antirasuah. Namun, Fayakhun harus mengungkap pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Dia harus jelaskan secara utuh bagaimana konstruksi dari kepengurusan anggaran ini dan aliran dana yang kami duga itu tidak hanya mengalir ke satu pihak saja. Jika dijelaskan secara gamblang, tentu saja pertimbangan KPK untuk menyetujui posisi sebagai JC itu akan lebih kuat," terang Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018.
Baca: KPK Terima Pengembalian Uang Rp2 Miliar dari Fayakhun
KPK juga menunggu pengakuan Fayakhun soal keterlibatannya dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Pengakuan juga bakal jadi bahan pertimbangan.
Fayakhun Andriadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016. Ia diduga kuat menerima fee Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun itu.
Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut. Uang itu ia terima dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)