Politikus Partai Golkar Fayakhun mengenakan rompi tahanan KPK. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen
Politikus Partai Golkar Fayakhun mengenakan rompi tahanan KPK. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen

KPK Terima Pengembalian Uang Rp2 Miliar dari Fayakhun

Juven Martua Sitompul • 20 Juli 2018 06:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang negara sebesar Rp2 miliar. Uang itu diterima KPK dari tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi (FA).
 
"FA melalui pengacara mengembalikan secara cash dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saaat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.
 
KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka suap pembahasan proyek satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang selanjutnya akan diberikan kepada Bakamla.

Fayakhun diduga menerima fee sebanyak 1 persen atau Rp12 miliar, dari total anggaran proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Fee untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. 
 
Suap ke Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima US$300 ribu.
 
Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan