Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Eks Gubernur Bengkulu dan Istri Dijebloskan ke Bui

Juven Martua Sitompul • 03 Oktober 2018 19:20
Jakarta: Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu. Keduanya dijebloskan ke bui setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
"Ridwan Mukti di Lapas Bengkulu, dan Lily Martiani Maddari di Lapas Perempuan Bengkulu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.
 
Ridwan dan Lily adalah terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily, Rico Dian Sari.

Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta.
 
Baca: Mantan Gubernur Bengkulu Segera Diadili
 
Dalam tingkat banding hukuman diperberat. Masing-masing dipidana penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan.
 
Tak hanya hukuman kurungan, majelis hakim juga mencabut hak politik Ridwan. Hakim mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan