"Ini perlu diusut. Karena arogansi konvoi motor bukan kali ini saja dan sangat keterlaluan arogansinya menerobos ring 1," kata analis terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, kepada Medcom.id, Senin, 1 Maret 2021.
Stanislaus menilai pengendara moge itu melanggar lalu lintas. Namun, polisi harus mengusut tujuan rombongan moge tersebut menerobos pengamanan instalasi very very important person (VVIP) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Polisi harus melakukan tindakan tegas, diusut rombongan tersebut termasuk apakah ada niat-niat tertentu," ujar Stanislaus.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya akan memeriksa rombongan pengendara moge pada Senin, 1 Maret 2021. Namun, dia belum mengungkap pihak maupun nama-nama yang akan dimintai keterangan.
(Baca: Pengamat: Paspampres Tendang Pengendara Moge Sudah Tepat)
"Sudah (terindentifikasi) dan sudah kami buat undangan klarifikasi," kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Februari 2021.
Paspampres menendang rombongan pengendara moge yang menerobos masuk kawasan ring 1 Istana Negara, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Februari 2021. Aksi itu terekam gawai dan viral di media sosial.
Jalan Veteran III merupakan wilayah ring 1 Istana Negara. Pengamanan di area ini menjadi tugas pokok Paspampres.
Komandan Paspampres Mayjen Agus Subiyanto mengatakan tindakan yang diambil Paspampres terhadap pengendara moge ini sesuai Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.