Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor cicilan uang pengganti eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebesar Rp100 juta. Lembaga Antirasuah juga menyetor pidana denda dan uang pengganti dari rekan Ahmad Yani serta sejumlah koruptor lain.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono pada Selasa, 2 Maret 2021, telah melakukan putusan MA RI Nomor 256/Pid.Sus/2021 bertanggal 26 Januari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
KPK juga menyetorkan cicilan uang pengganti dari terpidana eks pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sejumlah Rp302,6 juta. Besaran uang pengganti itu sesuai putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg bertanggal 19 Januari 2021.
Lembaga Antirasuah juga menyerahkan denda dari terpidana Radian Azhar sebesar Rp50 juta yang tesandung suap Kalapas Sukamiskin. Setoran ini melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg bertanggal 23 September 2020.
"KPK juga menyetor pembayaran denda terpidana suap distribusi pupuk M Indung Andriani K sejumlah Rp200 juta berdasarkan putusan MA Nomor 1744/Pid.Sus/2020 bertanggal 14 Juli 2020,0 papar Ali.
Baca: Ironi, Eks Kalapas Sukamiskin Dipenjara di Lapas yang Dulu Dikelola
Kemudian, KPK menyetorkan pembayaran denda dari terpidana suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta sebesar Rp50 juta. Hal itu berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst bertanggal 11 November 2019.
"(Penyetoran) sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang ditangani oleh KPK," terang Ali.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi Ahmad Yani. Dia diwajibkan menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus korupsi di Dinas PUPR Muara Enim. Praktik rasuah itu terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sepanjang 2019.
Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyetor cicilan uang pengganti eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebesar Rp100 juta. Lembaga Antirasuah juga menyetor pidana denda dan uang pengganti dari rekan Ahmad Yani serta sejumlah koruptor lain.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono pada Selasa, 2 Maret 2021, telah melakukan putusan MA RI Nomor 256/Pid.Sus/2021 bertanggal 26 Januari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
KPK juga menyetorkan cicilan uang pengganti dari terpidana eks pelaksana tugas (
Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sejumlah Rp302,6 juta. Besaran uang pengganti itu sesuai putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg bertanggal 19 Januari 2021.
Lembaga Antirasuah juga menyerahkan denda dari terpidana Radian Azhar sebesar Rp50 juta yang tesandung
suap Kalapas Sukamiskin. Setoran ini melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg bertanggal 23 September 2020.
"KPK juga menyetor pembayaran denda terpidana
suap distribusi pupuk M Indung Andriani K sejumlah Rp200 juta berdasarkan putusan MA Nomor 1744/Pid.Sus/2020 bertanggal 14 Juli 2020,0 papar Ali.
Baca:
Ironi, Eks Kalapas Sukamiskin Dipenjara di Lapas yang Dulu Dikelola
Kemudian, KPK menyetorkan pembayaran denda dari terpidana
suap proyek pengadaan di lingkungan PT Krakatau Steel, Karunia Alexander Muskitta sebesar Rp50 juta. Hal itu berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst bertanggal 11 November 2019.
"(Penyetoran) sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari
asset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang ditangani oleh KPK," terang Ali.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi Ahmad Yani. Dia diwajibkan menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus korupsi di Dinas PUPR Muara Enim. Praktik rasuah itu terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sepanjang 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)