Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan eksekusi pidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Deddy Handoko. Deddy akan dipenjara selama 4,6 tahun di lapas yang pernah dikelolanya karena terlibat kasus suap.
"Terpidana Deddy Handoko (dipindahkan) ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Ali menyebut eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021. Putusan itu menegaskan Deddy terbukti menerima suap berupa satu unit mobil.
Lembaga Antirasuah juga bakal menagih denda Rp200 juta ke Deddy. Hukuman Deddy terancam ditambah jika denda tidak dibayar.
"Diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," papar Ali.
Baca: Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Diadili
Dalam kasus ini, Deddy Handoko terlibat dalam korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia membantu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang kala itu menjadi warga binaan.
Wawan terbukti memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G AT warna putih tahun produksi 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy. Mobil tersebut diberikan untuk kemudahan fasilitas izin luar biasa (ILB) dan izin berobat untuk Wawan. Total izin yang dikeluarkan mencapai 36 kali selama 2016 sampai 2018.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan eksekusi pidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Deddy Handoko. Deddy akan dipenjara selama 4,6 tahun di lapas yang pernah dikelolanya karena terlibat
kasus suap.
"Terpidana Deddy Handoko (dipindahkan) ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Ali menyebut eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021. Putusan itu menegaskan Deddy terbukti menerima suap berupa satu unit mobil.
Lembaga Antirasuah juga bakal menagih denda Rp200 juta ke Deddy. Hukuman Deddy terancam ditambah jika denda tidak dibayar.
"Diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," papar Ali.
Baca:
Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Diadili
Dalam kasus ini, Deddy Handoko terlibat dalam korupsi terkait surat
izin berobat di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia membantu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang kala itu menjadi warga binaan.
Wawan terbukti memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G AT warna putih tahun produksi 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy. Mobil tersebut diberikan untuk kemudahan fasilitas izin luar biasa (ILB) dan izin berobat untuk Wawan. Total izin yang dikeluarkan mencapai 36 kali selama 2016 sampai 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)