Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tahap kedua mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Wahid Husein. Wahid segera diadili dalam kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Terdakwa selanjutnya di titipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
Ali mengatakan penyerahan berkas tahap dua itu dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2020. Selanjutnya, jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan kasus ini dalam 14 hari kerja.
Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Waktu persidangan diserahkan ke pengadilan.
Baca: KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin Terkait Kasus Wawan
KPK siap membongkar seluruh pemufakatan jahat yang dilakukan Wahid dalam kasus ini. Semuanya bukti sudah dikantongi KPK.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang diantaranya adalah para kepala Lapas yang pernah berinteraksi dan bekerjasama dengan terdakwa Wahid Husein," ujar Wahid.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tahap kedua mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Wahid Husein. Wahid segera diadili dalam kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Terdakwa selanjutnya di titipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
Ali mengatakan penyerahan berkas tahap dua itu dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2020. Selanjutnya, jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan kasus ini dalam 14 hari kerja.
Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Waktu persidangan diserahkan ke pengadilan.
Baca:
KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin Terkait Kasus Wawan
KPK siap membongkar seluruh pemufakatan jahat yang dilakukan Wahid dalam kasus ini. Semuanya bukti sudah dikantongi KPK.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang diantaranya adalah para kepala Lapas yang pernah berinteraksi dan bekerjasama dengan terdakwa Wahid Husein," ujar Wahid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)