Jakarta: Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Dia terjerat kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Jadwal sidang Djoko Tjandra tertera di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang digelar Kamis, 4 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Agenda untuk pembacaan tuntutan penuntut umum," bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus.
Baca: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Napoleon Bantah Terima Suap
Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Dia 'mengguyur' kedua polisi itu dengan SG$200 ribu (Rp2,1 miliar)dan US$420 ribu (Rp5,9 miliar).
Suap diberikan agar nama pengusaha tersebut dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua polisi itu memerintahkan penerbitan sejumlah surat kepada Ditjen Imigrasi.
Nama terdakwa akhirnya keluar dari sistem enhanced cekal system (ECS) pada sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi. Djoko Tjandra yang sempat buron kemudian bisa kembali ke Indonesia untuk mengurus pengajuan fatwa di MA.
Djoko Tjandra memberikan US$500 ribu (Rp7,1 miliar) kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA. Dengan begitu, dia tidak dieksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.
Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa
Djoko Soegiarto Tjandra. Dia terjerat kasus
suap penghapusan
red notice dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Jadwal sidang Djoko Tjandra tertera di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang digelar Kamis, 4 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Agenda untuk pembacaan tuntutan penuntut umum," bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus.
Baca:
Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Napoleon Bantah Terima Suap
Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Dia 'mengguyur' kedua polisi itu dengan SG$200 ribu (Rp2,1 miliar)dan US$420 ribu (Rp5,9 miliar).
Suap diberikan agar nama pengusaha tersebut dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua polisi itu memerintahkan penerbitan sejumlah surat kepada Ditjen Imigrasi.
Nama terdakwa akhirnya keluar dari sistem
enhanced cekal system (ECS) pada sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi. Djoko Tjandra yang sempat buron kemudian bisa kembali ke Indonesia untuk mengurus pengajuan fatwa di MA.
Djoko Tjandra memberikan US$500 ribu (Rp7,1 miliar) kepada jaksa
Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA. Dengan begitu, dia tidak dieksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.
Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)