Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) didesak segera memproses dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis disebut menjembatani dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Kurnia menilai tak ada alasan MKD menolak memproses Azis lewat sidang etik. Pasalnya, dugaan tindakan politikus Partai Golkar itu berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan dalam Kode Etik DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didesak menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Azis. Dengan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara tipikor.
“Penting pula mengingatkan kepada setiap pihak, baik internal KPK maupun eksternal, agar tidak berusaha mengintervensi pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan,” papar dia.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah menyinggung nama Azis dalam pengungkapan kasus Robin. Azis diduga menjembatani pertemuan antara Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Baca: Azis Syamsuddin Diduga Kenal Penyidik KPK dari Ajudan
Azis mengenalkan Robin karena Syahrial sedang berperkara pada salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan itu dimaksud agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum berencana memanggil Azis untuk mengklarifikasi isu hukum yang membelitnya. "Belum ada (rencana pemanggilan Azis)," kata Wakil Ketua MKD Habiburrahman saat dihubungi, Jumat, 23 April 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah menyikapi keterlibatan Azis dalam kasus ini. Sebab, informasi baru disampaikan satu pihak.
Penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020-2021. Robin dan Maskur sudah ditahan.
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) didesak segera memproses dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua
DPR Azis Syamsuddin. Azis disebut menjembatani dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Kurnia menilai tak ada alasan MKD menolak memproses Azis lewat sidang etik. Pasalnya, dugaan tindakan politikus Partai Golkar itu berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan dalam Kode Etik DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) juga didesak menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Azis. Dengan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara tipikor.
“Penting pula mengingatkan kepada setiap pihak, baik internal KPK maupun eksternal, agar tidak berusaha mengintervensi pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan,” papar dia.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah menyinggung nama Azis dalam pengungkapan kasus Robin. Azis diduga menjembatani pertemuan antara Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Baca:
Azis Syamsuddin Diduga Kenal Penyidik KPK dari Ajudan
Azis mengenalkan Robin karena Syahrial sedang berperkara pada salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan itu dimaksud agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum berencana memanggil Azis untuk mengklarifikasi isu hukum yang membelitnya. "Belum ada (rencana pemanggilan Azis)," kata Wakil Ketua MKD Habiburrahman saat dihubungi, Jumat, 23 April 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah menyikapi keterlibatan Azis dalam kasus ini. Sebab, informasi baru disampaikan satu pihak.
Penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan
hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020-2021. Robin dan Maskur sudah ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)